Tuduh Inisiator Dana Dinkes, LSM Fokus Larang Sekda Bicara

 

Parepare, Sulawesi Selatan

Sejumlah warga yang mengatasnamakan LSM Fokus mendatangi Kantor Wali Kota Parepare, Kamis, 11 Juli 2019.

Kepada pemerintah kota, mereka mempertanyakan beberapa hal di antaranya soal polemik dana Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare hingga masalah Amdal RS Hasri Ainun Habibie.

Termasuk aspirasi yang dibawa pendemo adalah menuduh Wali Kota dan Sekda Parepare sebagai inisiator yang memerintahkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muhammad Yamin mengeluarkan dana Dinkes untuk kepentingan Pemda.

Meski lemparkan tuduhan, namun saat Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad ingin memberi penjelasan di hadapan pendemo, mereka justru menolak Sekda berbicara.

Sekda Iwan Asaad yang sedianya menerima para pendemo, mewakili pemerintah kota, namun tidak diberi ruang oleh pendemo untuk berbicara.

Bahkan ada di antara pendemo yang menunjuk-nunjuk Sekda, sebagai isyarat antipati terhadap dirinya. Ada juga pendemo yang memanjat pagar kantor wali kota untuk masuk ke halaman.

Pendemo yang dikoordinir oleh Sappe, ingin bertemu dan berbicara langsung dengan Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, yang berhalangan hadir.

Karena tidak bertemu wali kota dan menolak Sekda bicara, pendemo meninggalkan kantor wali kota.

Iwan Asaad kepada wartawan usai aksi demo itu mengaku kecewa dengan tidak ada itikad baik para pendemo memberinya kesempatan bicara.

“Saya kecewa, karena tidak diberi kesempatan berbicara. Padahal saya disebut-sebut sebagai inisiator, tapi kok malah tidak diberi kesempatan berbicara,” imbuh Iwan.

Iwan mengaku tidak ada masalah secara pribadi dengan Sappe dan person-person lainnya di LSM Fokus, hanya saja secara institusi itu sudah mengganggu proses pemerintahan yang ada sekarang.

“Nah, kalau mereka bawa-bawa masalah dana Dinas Kesehatan, solusinya bukan di Pemda tapi di aparat penegak hukum. Dan Pemda mendorong polisi dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” tandas Iwan.

Di Polres Parepare sementara bergulir kasus “raibnya” dana Dinkes Parepare senilai miliaran rupiah. Sementara di Kejari Parepare, mantan Kadis Kesehatan yang juga mantan Plt Direktur RSUD dr Yamin sudah ditetapkan tersangka bersama dua ASN lainnya terkait kasus obat di RSUD. Namun karena ketiganya tidak kooperatif, akhirnya ditetapkan menjadi DPO. (Fajar Udin)