Tetap Jualan Miras di MP, Vinyard Cafe Abaikan Sidak DPRD Makassar

Makassar | suaranasionalnews.co.idSetelah sebelumnya Anggota DPRD Kota Makassar Komisi A, Nunung Dasniar bersama Ormas dan LSM melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) di Mall Panakkukang, Kamis (23/1/20). Nampak Vinyard Cafe tetap membuka dagangan minuman kerasnya di tempat umum tersebut.

Menejer Vinyard Cafe, Kristian yang dikonfirmasi di lokasi mengatakan, Ia tetap membuka karena diperintahkan atasan sekaligus pemiliknya bernama Rojer yang sedang berada di Jakarta.

“Saya ini hanya karyawan dan Bos suruh tetap buka yah saya buka karena ini perintah atasan saya,” ungkapnya, Selasa (28/1/20).

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan, Adiarsa MJ, SE, SH yang juga berada di lokasi sangat geram dengan sikap Manajemen Vinyard Cafe yang tetap buka.

“Mereka tidak komitmen, kami meminta Dinas dan pihak terkait segera melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Lanjut Adiarsa, dirinya juga geram dengan sikap Vinyard Cafe yang tidak memperdulikan himbauan DPRD Kota Makassar yang menginstruksikan untuk ditutup.

Anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar yang kembali dikonfirmasi mengatakan, akan memanggil pengelola, pemilik dan dinas terkait.

“Iya kita akan agendakan memanggil pengelola, pemilik dan dinas terkait. Pokoknya semua harus taat aturan,” tegas Kader Parati Gerindra ini saat dihubungi via WA.

Diketahui, Dinas Perdagangan Kota Makassar sudah memberikan surat teguran dalam menindaklanjuti sidak beberapa hari yang lalu.

Dalam surat tersebut, Dinas Perdagangan Kota Makassar menegaskan jika Vinyard Cafe bukan kategori cafe dan dilarang menjual minuman Beralkohol goloangan A, B dan C.

Namun fakta di lapangan, Vinyard Cafe menjual minuman keras dari kadar alkohol 5% hingga 40% dengan beraneka ragam merek minuman.

(Fajar Udin)