Sumenep – Jajaran Polsek Ganding berhasil ungkap dan ringkus pelaku penyalahgunaan (Lahgun) Narkoba jenis Sabu dengan inisial F (24) alamat Dusun Jepun Barat, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa timur. Senin (30/09)
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. SH menjelaskan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ganding, IPTU ABD Salam bersama PS. Kanit Reskrim dan anggota.
“Sekira pukul 20.45 wib, Inisial F berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Banding, tepat di pinggir jalan umum depan Alfa Mart, Dusun Larangan, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan setempat. Selasa (01/10).
Berawal atas adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka F sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
“Tersangka F sering konsumsi Narkoba jenis Sabu, sehingga meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara intensif atas kegiatan tersangka F. Setelah mendapat informasi valid bahwa tersangka F sedang mengendarai sepeda motor bersama inisial S (34) alamat dusun Jepun Timur Desa Lenteng Timur Kecamatan setempat, maka petugas pun melakukan penghadangan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 pocket/kantong plastik kecil berisi sabu. Disimpan dalam bungkus rokok merk MLD 12,” terangnya.
Selanjutnya kedua tersangka bersama barang buktinya berupa dua pocket plastik Narkotika jenis sabu masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pockek berisi sabu berat 0.51 Gram. 1 Buah Rokok merk MLD 12, 4 buah korek api gas. alat penghisap sabu/ pipet, takar dan tempat sabu.1 buah gunting lipat kecil.1 buah sepeda motor Mio Soul warna merah Nopol M-4801-WL tahun 2009.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP. Widiarti S. SH. (Die)