Sumenep, Jawa Timur
Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali berhasil mengamankan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Rabu 19/06.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, berawal atas adanya informasi dari masyarakat, dua terlapor atas nama Abdillah (35), asal Dusun Masjid, Desa Talango dan Arif Rahman Hakim (29), warga Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep sering menggunakan narkotika jenis sabu.
“Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor, mendapat informasi A1 maka petugas langsung lakukan penyergapan pada terlapor di Pelabuhan Kalianget, Desa Kalianget Timur,Kecamatan Kalianget, Kabupaten Setempat dan kedapatan membawa sabu,” ujarnya.
Dari tangan terlapor berhasil diamankan 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu masing – masing berat kotor ± 0,62 gram, dan 2,76 dengan total berat keseluruhan ± 3,38 gram.
“Selain itu ada diamankan pula 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild sebagai tempat menyimpan pipet kaca dan 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna hitam,” pungkasnya.
Kedua terlapor berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya dikenai pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
(*and)