Tertangkap Basah Nyabu, Yanto Diringkus Polisi

Sumenep – Sedang asik pesta Narkoba jenis sabu di kamar kost, 2 (dua) pemuda berinisial YT (34) warga Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep dan TS (24) warga Desa Tenunan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep. Sabtu, 13/07.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan bahwa Satreskoba berhasil meringkus dua orang tersangka pengguna Narkoba jenis sabu.

“Atas informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah kost di wilayah Desa Pangarangan sering ditempati pelaku untuk ajang pesta sabu,” katanya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan secara intensif, dan setelah mendapat informasi yang valid bahwa di salah satu kamar Kost nomer 4 tersebut sedang ada pesta Sabu, dengan sigap petugas Satreskoba melakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan.

“Dari hasil penggerebekan, penangkapan terhadap dua tersangka dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Maka ditemukan barang bukti (BB) yang berada di atas lantai berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkoba jenis Sabu dan seperangkat alat hisap dan beberapa bukti lainnya,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini berada di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua tersangka oleh petugas berupa;1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram.Seperangkat alat hisap terdiri dari : 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik merk Cleo yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna bening yang salah satunya tersambung lagi dengan 1 (satu) buah pipet kaca. 2 (dua) buah Hp merk Samsung warna putih. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: M-3780-WF warna putih. (yud1)