Tertangkap Basah Kantongi Shabu, Dua Pemuda Asal Gapura Masuk Bui

Sumenep, Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menyimpan dan mengedarkan sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, tepatnya pada Selasa, (5/11/2019) sekira pukul 19.00 Wib.

AKP. Widiarti S. SH., Kasubbag Humas Porles Sumenep mengungkapkan bahwa, kedua tersangka RPI (28) alamat Dusun Jiguk, Desa Baban, Kecamatan Gapura dan AP (38) Dusun Karang Anyar, Desa Karang Buddi, Kecamatan Gapura di bekuk Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir Jalan Raya Manding (depan kios sembako) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yakni,1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,17 gram, 1 (satu) unit handphone merk “SAMSUNG Duos” warna putih dan 1 (satu) unit ranmor R.4 merk “ISUZU PANTHER” warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R.” ungkapnya. Rabu, 06/11.

Menurut lagi, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk Narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor mengendarai mobil tengah membawa Narkotika jenis sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.” terangnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui mobil yang dikendarai oleh terlapor tengah berhenti di pinggir Jalan Raya Manding tepatnya di depan kios sembako desa setempat.

“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam.” jelasnya.

Setelah ditunjukan kepada tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang habis dibeli oleh tersangka di daerah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkasnya AKP Widiarti. (Die)