Terhitung Bulan Juli, 10 Gram Sabu di Amankan Polres Sumenep

Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dalam waktu dua bulan sejak bulan Juni sampai Juli tahun 2019 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan total kurang lebih 10,99 gram. Hal itu dikatakan Kaplores Sumenep AKBP Muslimin S.IK dalam konferensi persnya di halaman Polres setempat.

“Dari bulan Juni-Juli 2019, Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 8 kasus, dan 12 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti yang telah diamankan sabu-sabu ± 10,99 gram, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” ucap Muslimin, Rabu (31/7/19).

Menurut Muslimin, sementara lima dari delapan kasus telah memasuki proses sidik, dan tiga kasus sudah masuk di tahap I.

“Dari total secara keseluruhan dua belas orang itu dengan kriteria tersangka, dua orang merupakan pengedar dan sepuluh lainnya sebagai pemakai,” jelasnya.

Sementara kalau dari tingkatan atau segi usianya, dua orang tersangka dengan berumur 20 sampai 24 tahun. Sedangkan untuk sepuluh orang lainnya berumur 25 sampai 64 tahun.

“Dengan tingkat pendidikan terakhir yang bervariatif juga, empat orang lulusan SD, tiganya lulusan SMP sederajat, dan empat lainnya lulusan SMA sederajat, serta ada satu orang lagi lulusan Perguruan Tinggi,” paparnya.

Sama juga kalau dari segi pekerjaannya dari semua tersangka memiliki keberagaman.

“Ada yang dari swasta/wiraswasta sebanyak empat orang, dan petani lima orang, serta ada juga sebagai supir satu orang. Bahkan tidak bekerja/pengangguran itu ada dua orang,” tambahnya. (riel/tim)