Terdakwa Penganiaya Wartawan Di Vonis Cuma 4 Bulan, Korban Penganiayaa Akan Segera Surati Presiden RI

Medan – Sidang kasus penganiayaan seorang Wartawan di Medan Sumatera Utara yang terjadi di kamar pribadi korban pada tanggal 24 September 2019 dikabarkan telah selesai sidangkan 6 November 2019 lalu , dimana sebelumnya Oditur Militer Darwin Hutahean, S.H., menuntut terdakwa ” Cuma 3 Bulan”(Tiga Bulan) Hukuman .

Seperti kami kutip dari Putusan Mahkamah Agung Repulik Indonesia pada dengan Nomor 69-K/PM.I-02/AD/VI/2019 ,menjelaskan bahwa Pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 di dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Agus Husin, S.H., M.H., Letnan Kolonel Chk sebagai Hakim Ketua, serta Sahrul, S.H., Letnan Kolonel Chk dan J.M. Siahaan, S.H., M.Hum., ” Memidana Terdakwa dengan Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan.

Disisi lain , Leo sebagai korban mengaku sangat kecewa atas vonis terhadap terdakwa yang cuma diganjar cuma kurungan 4 bulan saja, tidak wajar jika dia hanya diganjar hukuman 4 Bulan dengan apa yang sudah dia lakukan kepada saya waktu itu.(5/12/2019).

“Setelah saya dianiaya , dia juga membawa pergi ketiga anak anak saya yang masi balita berikut istri saya , setalah Vonis dibacakan Hakim dia malah mengajukan banding . ucapnya

“Leo Saya berkata , mohon ditegakan keadilan , Saya mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan, S.H, M.Kn. supaya memperberat hukuman terdakwa sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, dimana saat ini dia sedang mengajukan banding, harap Leo.

Masi kata Korban , Sudah tiga tahun ini saya tidak tau dimana keberadaan anak-anak saya, ini sudah dekat hari Natal dan Tahun Baru 2020 dimana setiap orang yang merayakannya pastilah ingin berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari tersebut, tapi saya sudah 3 tahun ini tidak dapat berkumpul dengan dengan keluarga kecil saya, Sedihnya.

Saya sudah sebar foto dan ciri ciri anak saya ke sejumlah orang yang saya kenal di beberapa Provinsi di Sumatera Utara namun sampai saat ini saya belum mendapatkan kabar, sedih Leo.

Leo bertekat, bahwa dirinya dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Bapak Preseiden RI Joko Widodo dan Bapak Panglima TNI serta ke Komisi III DPR RI mengenai hal tersebut. Saya memohon perlindungan Hukum kepada bapak Presiden RI, ucapnya.

Terpisah “-

Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi I Medan melaui email resmi mengatakan bahwa berkas perkara a/n Pratu Resbin Sihotang, perkara tersebut di tingkat banding belum putus. Demikian yang bisa kami informasikan, terima kasih Salam Kepaniteraan Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Tulisnya melalui email .(5/12/2019) Sore.

(Red)