Surabaya – Djoko Suntoro (44) th, warga Bratang Wetan, Kel. Ngagelrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dikarenakan tertangkap basah Tengah transaksi narkoba jenis Sabu.
Djoko ditangkap Senin 30 September 2019 silam, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Darmo Permai, Kel. Pradah Kalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Kompol Wijanarko, Kapolsek Karangpilang menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Karang Pilang. Atas dasar informasi dari masyarakat yang menyatakan ada orang yang akan transaksi narkoba di Jalan Raya Darmo Permai.
“Info tersebut ditindak lanjuti petugas dengan langsung melakukan pengintaian pada diri pelaku,” ujarnya. Rabu 09/10.
Ternyata benar, di TKP terlihat ada pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas langsung lakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 6 (enam) poket dari pelaku, masing-masing seberat, 0.50 gram, 0.26 gram,0.22 gram,0.22 gram,0.24 gram, 0.20 gram dengan total berat bruto 1.64 gram.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta BB nya langsung diamankan di Mapolsek,” ungkap Wijanarko pada sejumlah media.
Pelaku mengaku pada petugas bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Halim dan statusnya kini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Rencananya, barang haram yang dibelinya akan langsung di ecer kembali pada pelanggannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasl 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,” tegas Mapolsek. (Endy/Tim)