Tendang Perawat, Oknum Pasien di Sidrap Di tangkap

Sidrap, Sulawesi Selatan

Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (PN Sidrap) menjatuhkan vonis terhadap Saharuddin yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Sudarsi, Jumat (19/7).

Diketahui Sudarsi merupakan Perawat jadi korban kekerasan saat dinas malam, kejadian ini terjadi sekitar 3 Bulan lalu di RSUD Arifin Numang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis selama 3 (tiga) hari terhadap terdakwa Saharuddin.

Sementara Humas PN Sidrap, A. Maulana mengatakan “Kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) jadi terdakwa dijatuhi hukuman 3 (tiga) hari, ini bukan persoalan 3 harinya tapi ini sudah memberi rasa malu dan merasakan disel selama 3 Hari”, Katanya saat ditemui KabarMakassar diruang kerjanya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dikutip dari situs Hukumonline. com, menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak menjelaskan mengenai tindak pidana yang termasuk dalam pemeriksaan acara ringan. Namun, KUHAP menentukan patokan dari segi “ancaman pidananya”.

Berikut pengaturan mengenai Tipiring dalam Pasal 205 ayat (1) KUHAP: “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.” (Fajar Udin)