Tekap Polsek Sunggal Angkut Pemilik Narkoba Sabu Ke Sel Penjara

Sunggal | suaranasionalnews.co.id — Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk pelaku penyalahguna narkoba pada Sabtu (17/10) sekira pukul 22.30 wib di Jl. Basket Kel. Sunggal Kec. Medan sunggal tepatnya di sebuah gubuk kosong dan berhasil amankan seorang pria yang sedang menghisap narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH pada Jumat (30/10) saat ditemui di ruang kerjanya.

Diungkapkan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya team dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setibanya di tkp, team menemukan seorang pria yang sedang menghisap narkoba sehingga tsk langsung ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya diamankan ke komando guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.

“Tersangka CI (40) warga Jl. TB. Simatupang berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu shabu telah kita amankan di Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas”, tutup Kanit mengakhiri.
(Leodepari)