Tabrak UU Advokat, Polres Sumenep Akan Ajukan Keberatan ke PN Sumenep

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Dianggap menyalahi undang-undang, pihak Polres Sumenep akan ajukan keberatan pada Pengadilan Negeri Sumenep atas status Rudi Hartono, kuasa hukum dari si Latifah beras oplosan, yang dianggap telah rangkap jabatan.

Dikatakan oleh AKP. Oscar Stevanus, Kasatreskrim Polres Sumenep, pihaknya akan ajukan keberatan saat pelaksanaan praperadilan nanti. “Kita akan ajukan keberatan pada PN Sumenep atas status Rudi yang merangkap jabatan,” ujarnya.

Selain sebagai lawyer, Rudi Hartono juga masih aktif di Komisi Informasi Kab. Sumenep, bahkan menempati posisi sebagai Wakil Ketua. Hal tersebut menyimpang dalam Undang – Undang Advokat, tepatnya pada Pasal 20 UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

“Sangat jelas dalam UU tersebut telah diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya dengan tugas dan martabat profesinya,” tegas Oscar.

Sekedar di informasikan kembali, Latifa melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono ‘mempraperadilankan’ Polres Sumenep atas perkara beras oplosan.

“Kita tidak melarang pihak manapun untuk mempraperadilankan Polres Sumenep atas perkara tersebut, siapapun bisa mengajukan,” tandasnya.

Namun pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap Pengadilan Negeri Sumenep, dikarenakan Rudi Hartono sendiri saat ini tengah melanggar undang-undang tentang advokat.

Senada dengan pernyataan Kasat, Ach Supyadi SH., salah satu praktisi hukum dan advokat ternama di Kabupten Sumenep menambahkan, memang benar adanya dalam UU Advokat telah diatur bahwa seorang advokat tidak diperkenankan untuk merangkap jabatan.

“Jika terbukti merangkap jabatan dan terbukti melakukan persidangan, maka hasil dari persidangan tidak akan sah,” ungkap Supyadi, Senin (6/04/2020)

Menurut lagi, jika jabatan itu digaji oleh pemerintah atau negara, maka bisa dikatakan perbuatan yang melawan hukum.

“Jika memang terbukti rangkap jabatan, Polres Sumenep memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan menyodorkan bukti-bukti ke majelis hakim,” imbuhnya. (Die, Tiem)