Makassar | suaranasionalnews.co.id – Postingan akun Facebook (FB) atas nama Pelor di grup FB Info Kejadian Makassar Terkini dan Info Kejadian Kota Makassar dan Sekitarnya (Inkam DS) berbuntut panjang. Pasalnya, postingan akun FB Pelor diduga melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.
LSM PERAK Sulawesi Selatan dan Redaksi Lintasnews5terkini.com tak tinggal diam dan langsung melaporkan ke Polrestabes Makassar.
“Malam ini Tim kami sudah ke Polrestabes Makassar. Intinya akun pelor itu sangat merugikan lembaga kami dengan postingannya,” ujar Adiarsa, SH selaku Ketua LSM PERAK Sulawesi Selatan, Sabtu (2/5/20).
Adiarsa juga menambahkan laporannya mengarah ke dugaan pelanggaran undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.
“Di Postingan itu banyak kata-katanya yang menyudutkan lembaga kami, jadi harga mati kami akan desak Kepolisian untuk tangkap ini orang karena sudah jelas ancaman pidananya,” ucapnya.
Adiarsa juga menegaskan, jika organisasinya resmi dan terdaftar. Dirinya juga sangat menyayangkan adanya orang yang tidak tahu-menahu tentang Pers dan LSM langsung memviralkan tanpa mengetahui dampaknya.
“Kami sayangkan ada orang yang kurang literasi dan pemahaman tentang Pers dan LSM langsung Sotta-sotta di media sosial. Kalau lembagaku silahkan cari tahu dululah baru posting seperti itu,” bebernya.
Lanjut Adiarsa, Intinya semua Pengurus LSM PERAK keberatan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi media Online lintasnews5terkini.com, Jamil mengatakan tidak main-main dalam laporannya.
“Saya tidak terima mediaku dicap abal-abal karena kami punya kantor dan lengkap legalitasnya. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” tegas Emil.
Diketahui, dalam postingan akun FB Pelor ini mengatakan LSM dan media yang dimaksud sering meminta jatah uang tutup mulut.
(Fajar Udin)