Sidang Kasasi MA Perkara BBM Ilegal ‘Ingkracht’, Sepak Terjang Inisial MR Berakhir di Balik Jeruji

Sumenep, Jatim|suaranasionalnews.co.id Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA – RI) terkait perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dengan terdakwa berinisial MR dikabarkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menjatuhi hukum 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah kepada MR selaku terdakwa kasus BBM jenis solar ilegal tersebut?.

Informasi semakin menguat dengan adanya keterangan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang mengatakan bahwa PN Sumenep telah menerima petikan putusan kasasi perkara kasus BBM ilegal atas nama terdakwa MR tersebut.

”Setelah saya chek, memang benar perkara atas nama MR petikan putusannya sudah turun. Petikan putusan itu isinya hanya amar putusannya saja. Kalau salinan putusannya belum turun dari Mahkamah Agung,” kata Iksan, Humas PN Sumenep saat ditemui oleh sejumlah wartawan, Kamis (21/04) di Kantor PN Sumenep.

Iksan, juga membenarkan jika MR selaku terdakwa dalam perkara kasus BBM jenis Solar bersubsidi tersebut yang divonis 1 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta rupiah oleh Mahkamah Agung.

”Kalau putusan sebelumnya itu kan onslag atau lepas ya, untuk putusan Mahkamah Agung itu masuk, pidana penjara 1 tahun denda 500 juta rupiah. Apabila dendanya tidak dibayar diganti kurungan penjara 1 bulan,” jelasnya.

Saat disinggung apakah Kejaksaan Negeri Sumenep juga telah menerima kutipan putusan perkara kasus BBM ilegal tersebut?.

Pihaknya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep selaku eksekutor dalam hal melakukan eksekusi terhadap terdakwa juga telah menerima petikan putusan perkara kasus BBM ilegal atas nama terdakwa MR tersebut.

”Informasi yang saya terima dari bagian pidana itu, petikan putusan dari Mahkamah Agung ini sudah dikirimkan ke Kejari Sumenep per tanggal 7 April 2022,” tandasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum memberikan keterangan secara resmi kepada media ini. Sebab, pada saat sejumlah wartawan berupaya menemui Kasi Pidum Kejari Sumenep, yang bersangkutan sedang ke luar kota. (Tiem)