Setengah Kilo Sabu Didapat, Satresnarkoba Polres Sidrap Ungkap Jaringan MalaysiaIss

Sidrap – Luar biasa, hanya butuh waktu sepekan jajaran Unit khusus berhasil mengungkap 3 kasus narkoba porsi besar sekaligus.

Hal itu diungkapkan dalam press release di Mapolres Sidrap dijalan Bau Massepe nomor 1 Pangkajene, kecamatan Maritengngae Sidrap, Senin (25/11/2019) sesaat lalu.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan, menjelaskan tifa lokasi berbeda ini diungkap. Salah satunya jaringan internasional.

“Ada tiga lokasi dengan 8 orang telah tersangka. Jumlah barang bukti keseluruhan 750 gram dari sepekan anggota bekerja dilapangan mengungkap kasus ini,”ungkap Budi Wahyono.

Untuk kasus 500 gram ini diungkap sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LPA / 139 / XI /2019/ SPKT, tanggal 11 Nopember
2019 yang dipimpin AKP Andi Sofyan beranggotan 8 orang.

Tersangkanya ada 3 orang yakni Nasrung alias Ulla (47 tahun) warga Parepare, Syarifuddin alias Udin (40 Tahun) warga beralamat tinggal di Nunukan, dan Sapri alias Sappe (38 tahun) juga asal Nunukan Kaltara.

TKPnya, di tangkap pada hari Senin tanggal 11 Nopember 2019, sekitar pukul
12.00 wita, di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.

Tersangka Nasrung lebih dulu ditangkap lebih dulu, kemudian 2 rekannya yakni Syafruddin ditangkap di Lawawoi Watang Pulu serta pemasoknya Sapri dikejar hingga di Nunukan dua hari kemudian tepatnya 13 Nopember 2019 lalu, sekitar jam 17.00 wita di Pelabuhan jalan Porsas Kelurahan Nunukan Kecamatan
Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kasus ini merupakan jaringan internasional. Barang buktinya 5 setengah kilo dan masih dikembangkan,”ungkap Kapolres lagi.

Untuk kasus, kata Budi, masih dilokus pengungkapannya karena jaringan internasional. “Kita ungkap dengan Undercover buy, dengan anggota menyamar pembeli. Alhamdulillah, kerja keras anggota membuahkan hasil,”lontarnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni
Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya bisa seumur hidup, minimal 20 tahun penjara,”tandas Budi Wahyono. (Fajar Udin)