Setelah Tiga Tahun Kabur, Andi Anwar Koruptor Proyek Jalan Akhirnya Keok di Cokok Petugas

Kepulauan Selayar, Sulsel – Setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar menyatakan Andi Anwar Dg. Pasikki bersalah, terbukti terlibat pada kasus korupsi proyek peningkatan Ruas Jalan Dusun Bonelohe – Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2015.

Maka tim penyidik dari seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kep. Selayar, langsung melakukan pengejaran pada sejumlah daerah yang di tengarai menjadi tempat persembunyian Anwar Dg. Pasikki.

Juniardi Windaraswara, SH., MH., Kepala Seksi Tipidsus Kejari Kabupaten Kep. Selayar menerangkan pada media ini, pelaku korupsi tersebut telah melarikan diri sebelum pihak Kejari lakukan penyidikan. Kamis 14/11.

Bahkan PN Tipikor Makassar juga mengeluarkan putusan pengadilan dengan Nomor : 84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tertanggal 29 Agustus 2017, diproses secara In Absentia, tanpa harus menghadirkan terdakwa ke persidangan dikarenakan telah melarikan diri.

“Pelaku telah melarikan diri sebelum kita lakukan penyidikan, dan sejak saat itu pula kami menetapkan Andi Anwar Dg. Pasikki masuk pada DPO. Begitu pula PN Tipikor Makassar melakukan putusan secara Internasional Absentia,” ujarnya.

Juniardi juga menjelaskan, setelah tiga tahun lakukan pengejaran, akhirnya hari ini, Kamis tertanggal 14 November 2019, Andi Anwar Dg, Pasikki koruptor pada kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Dusun Bonelohe – Labuang Nipaya berhasil dikandangkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kep. Selayar beserta Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar.

“Pelaku kita cokok saat bersama dengan keluarganya di Mekar sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon. Usai penangkapan si koruptor langsung kita terbangkan menuju Makassar untuk dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar. Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus masuk bui selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000, subsidair 7 bulan penjara”, tegas Juniardi Windaraswara, SH., MH. (Fadly Syarif)