Seorang Warga Asal Sidrap Diringkus di Lepang Barru Saat Transaksi Sabu

Barru – Seorang warga asal Kabupaten Sidrap, Ruslam diringkus oleh anggota Kepolisian Resort (Polres Barru), Senin (16/9/2019).

Lelaki berusia 29 tahun itu diringkus karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman melalui Kasibag Humas, AKP Zainuddin mengatakan, Ruslam diringkus di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Sikapa, Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja Barru.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita, sore kemarin.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan langsung yang kami terima dari masyarakat, bahwa pelaku diduga kerap mengkomsunsi dan transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu,” kata AKP Sainuddin kepada Awak Media ini.

Atas informasi tersebut tim gabungan Polres Barru yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Aswan Habi bergerak ke TKP Desa Lempang.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti sesuai dengan laporan masyarakat.

Barang bukti yang ditemukan yakni satu sachet plastik bening berisi sabu sabu.

Satu unit Hp milik pelaku yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

Diamankan pula satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan DD 1015 SJ, serta dompet pelaku.

“Semua barang bukti yang kita temukan di lokasi saat penggerebekan sudah kita amankan,” jelasnya.

Sementara pelaku, juga kini sudah diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum.

(Fajar Udin)