Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Achmad Tawaffan beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Gang Abdillah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kerapkali melakukan transaksi sabu di wilayah kota, ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian secara intensif oleh petugas. Kamis 19/09.
“Kemudian sekitar 22.15 WIB petugas mendapat info, pelaku akan melakukan transaksi di dalam areal terminal Arya Wiraraja. Maka petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S. SH. Jum’at 20/09.
Dari penangkapan tersebut didapati 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,74 gramgram yang dimasukkan pada bungkus rokok.
“Pelaku sempat membuang barang bukti, namun petugas berhasil mengetahui hal tersebut. Setelah ditunjukkan akhirnya tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (And)