Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis Sabu. Sabtu malam 05/10.
Juriyanto (43), warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang ditangkap saat akan bertransaksi di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat, pelaku kerap mengsuplai sabu, dan sekira pukul 20.00 WIB tengah berada di mushalla milik warga Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Sumenep.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di salah satu mushalla milik warga alamat Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, melakukan transaksi,” terang AKP Widiarti.
Tak menunggu lama lagi, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan teehadap terlapor, dan menemukan barang bukti yang sempat dijatuhkan.
“BB-nya berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 0,24 gram, dan berikutnya ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat ± 3,56 gram di atas kopiyah warna hitam milik terlapor,” jelas Widiarti.
Akan tetapi, setelah barang bukti yang ditemukan petugas ditunjukan, terlapor masih mengelak. Terlapor tidak mengakui bahwa dua poket narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih itu adalah miliknya.
Petugas kembali menemukan barang bukti lain yang ditemukan petugas diselipkan di sarung terlapor. Yaitu berupa sebilah pisau terbuat dari besi yang dilapisi isolasi warna hitam, bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dengan panjang ± 36 cm.
“Petugas juga menyita seperangkat alat hisap terbuat dari botol gelas plastik merek Ale-Ale yang pada bagian belakang terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna bening, 1 unit HP merek Samsung Duos warna putih, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru kombinasi hitam dan silver No. Pol. M 2410 P,” ujarnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo. Pasal 2 aya (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. (And)