Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Curas

Tulang Bawang Barat | suaranasionalnews.co.id Satuan reserse kriminal satreskrim polres tulang bawang barat berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (20/02/20).

Diduga Pelaku berinisial EO (32) profesi Petani, Jalan Raya Abung Timur Desa Bandar Abung Rt.01 Rw.02 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara. Menyerahkan diri ke Mapolres tubaba,

“Diduga pelaku curas berinisial EO menyerahkan diri, sebelumya petugas telah menerima laporan korban bernama Siti Mudrikah (33) ibu rumah tangga, Tiyuh Karta Raharja, kecamatan tulang bawang udik, kabupaten Tubaba, Nomor P/B-29/XII/2020/PLD LPG/RES TUBA BARAT, tgl 26 November 2019, “ungkap kasat reskrim Iptu Andri gustami, yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman

Andri menjelaskan kronologis kejadian didasari isi laporan korban, “Pada hari kamis tgl 10 Oktober 2019 sekira jam 06.00 wib ketika korban mengendarai sepeda motor merk honda revo tiba tiba langsung dipepet dan dihadang oleh pelaku kemudian korban ditodong oleh senjata api lalu korban berteriak meminta tolong dan pelaku menembakkan senjata api kearah atas sedangkan teman pelaku yang digonjeng memukul korban sehingga terjatuh setelah korban terjatuh teman pelaku yang juga mengancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam membawa sepeda motor korban, “jelasnya.

Sebelum pelaku menyerahkan diri, terlebih dahulu teman diduga pelaku berinisial HS berhasil diringkus oleh team khusus anti bandit Tekab 308 reskrim polres Tubaba.

“Sebelumnya Setelah teman pelaku yang bernama HS alias PI ditangkap team tekab 308 Tuba Barat bersembunyi berpindah pindah tempat sehingga team tekab 308 tuba barat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, pada hari Selasa Tanggal 18 Februari 2020 pelaku menyerahkan diri ke Mapolres setempat, “imbuhnya.

Masih Andri menjelaskan, “menyerahkan diri nya diduga pelaku tersebut berhasil kita mengamankan 1 unit sepeda motor ber merk honda revo warn Silver, dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya diduga pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365KUHpidana, “paparnya.

(Her)