Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Komplotan Curanmor Yang Bikin Resah Masyarakat

Pamekasan, Jatim| suaranasionalnews.co.id Petugas dari Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang akhir ini aksinya makin meresahkan masyarakat.

Dari hasil penyidikan petugas, terungkap pelaku kerap beraksi di wilayah kabupaten Pamekasan, dan bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa Satu unit berupa sepeda Motor N. max, Nopol M 2972-PS, STNK, BPKB.

“Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil ringkus mereka,” tutur Kapolres Pamekasan AKBP. Djoko Lestari kepada Media di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum’at pagi 20/12.

Diawali dengan tertangkapnya inisial AF, tanggal 4 Desember 2019, di wilayah Kabupaten Probolinggo, maka dilakukan pengembangan yang akhirnya berhasil meringkus MF (38),warga Jalan Gatot Koco, gang 2 No 8, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

“Atas perbuatannya mereka diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tegasnya. (Yunk)