Satreskoba Sumenep Ringkus Suhar Saat Akan Transaksi Sabu

Sumenep, Jawa Timur

Menjadi Momen penyambutan bagi Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Jawa timur berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Inisial SHR (40) warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, kabupaten setempat di sergap polisi dipinggir Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, ketika akan melakukan transaksi sabu.

 

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, atas dasar adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi narkoba, maka dilakukanlah penyelidikan intensif terhadap pelaku.

 

“Dari pengembangan informasi yang diterima oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, dan dengan penyelidikan yang intensif maka tersangka berhasil kita ringkus,” ujarnya.

 

Dijelaskan pula, penangkapan terhadap tersangka SHR terjadi pada hari Rabu 26 Juni 2019 sekira pukul 00.30 wib yang disertai penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka SHR petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket/kantong plastik kecil yang berisi sabu, disimpan dalam bungkus rokok. Pelaku sempat membuang

barang haram tersebut dalam pot bunga sekitar TKP. Namun setelah ditunjukkan kepada tersangka, akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.

 

Tersangka bersama barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit HP merk Nexcom warna biru kombinasi putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol M 3027 NM.

 

“Dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam pidana kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar,” tegasnya. (yad1)