Satreskoba Sumenep Kembali Ringkus Pelaku Lahgun Narkoba Jenis Sabu

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Satreskoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu di Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Jumat (31/01) sekira pukul 20:30 WIB.

Berdasar informasi dari masyarakat bahwa tersangka atas nama Imam Haromain (21) warga Desa Tambaagung Ares Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep yang diketahui membawa barang haram jenis sabu.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang pada saat penangkapan tersangka berada di pinggir jalan Provinsi tepatnya di simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah,” jelas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Menurutnya saat dilakukan penangkapan, tersangka menjatuhkan sesuatu dan diketahui barang bukti yang dijatuhkan berupa satu plastik klip kecil lalu ditunjukan kepada pelaku dan diakui bahwa barang bukti yang dijatuhkan berupa 1 buah plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ambunten guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurut Widiarti bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dalam penyidikan oleh unit Reskrim polsek Ambunten,” pungkasnya. (Die, Tiem)