Satnarkoba Polres Pamekasan Tangkap 2 Warga Desa Batukerbuy Penyalahgunaan Narkoba

Pamekasan, Jatim | suaranasionalnews.co.idAnggota Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkoba inisial ZF (48th), warga Desa Batukerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan dan S (38 th) warga Dusun. Laok Lorong II Desa. Batukerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP NIning Dyah PS menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal penggerebekan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan ke Sebuah rumah kos-kosan Jl. Bonorogo Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan, Selasa (20/102020) sekira jam 16.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebuah poket sabu seberat 0,30 gram dan pipet kaca yang didalamnya masih berisi bekas sabu di atas kasur kamar kos ZF.
Kepada petugas tersangka ZF mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari rekannya inisial S, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka S, Selasa (20/10/2020) malam, di pinggir jalan Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidik lebih lanjut, keduan tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Terangh Kasubbaghumas. (Yunk)