Rangkul Berbagai Pihak Guna Maksimalisasi Kinerja Keimigrasian III Non TPI Pamekasan

Pamekasan – Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur bersama Bakesbangpol kabupaten setempat tengah lakukan koordinasi guna memantau keberadaan warga negara asing disejumlah kabupaten naungan Keimigrasian Pamekasan. Kamis, 04/07.

Seperti yang disampaikan Usman, SH. M.Hum Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan pada media ini, pihaknya saat ini tengah lakukan pendataan terhadap WNA yang melakukan aktivitas di madura. Sekalipun tidak banyak temuan terkait kasus tersebut, namun berdampak signifikan terhadap kinerja Kantor Keimigrasian.

“Sangat sedikit temuan kasus seperti itu untuk di wilayah Madura, yang paling dominan adalah faktor kawin campuran. Hampir sebagian besar permasalahan yang kita proses adalah adanya warga madura yang menikah di luar Indonesia, kemudian tidak melanjutkan permasalahan perijinan selanjutnya,” Ujarnya.

Oleh karenanya pihak keimigrasian mengambil berbagai tindakan, penerapan denda satu juta rupiah per hari bagi yang melewati ijin tinggalnya, bahkan tindakan tegas berupa deportasi. “Para WNA yang melanggar ijin tinggal akan mendapatkan denda satu juta rupiah per hari, dan jika masih melanggar akan ada sanksi tegas yaitu deportasi,” Pungkasnya.

Usman juga menjelaskan, Kepulauan Madura merupakan ruang terbuka, dan sangat berpotensi menjadi perlintasan WNA, diantaranya adalah Jamaah Tabligh, dan para relawan tenaga pengajar bahasa Inggris.

“Secara aturan mereka memang tidak melakukan pelanggaran, namun bukan berarti kita tidak lakukan pemantauan. Bagaimanapun juga, kita tidak akan pernah tahu akan visi misi mereka,” Tegasnya.

Demi memaksimalkan kinerja Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, pihaknya membentuk suatu wadah yang di sebut sebagai Tim Pengawasan Orang Asing, yang mana melibatkan instansi terkait dari berbagai wilayah, diantaranya Kabupaten Sampang, Pamekasan, Bangkalan dan Sumenep.

“Bagaimana manapun juga personel kita terbatas, dan untuk mengatasi masalah tersebut harus melibatkan sejumlah instansi pemerintah di berbagai kabupaten yang ada di Madura,” Pungkasnya. (Yunk)