Rampung Pemberkasan, Latifa Akan Dijemput Kembali

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Menanggapi komentar miring atas dilepasnya Latifa, tersangka pada perkara beras oplosan, dengan tegas Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti S. SH., mengatakan bahwa proses hukum dari perkara beras oplosan tersebut tidak dihentikan.

‘Tersangka Latifa dilepas karena masa penahanan selama 60 hari telah habis, dan harus dibebaskan atas nama hukum. Namun bukan berarti proses hukum pada diri Latifa terhenti, petugas kita akan bekerja lebih maksimal untuk melengkapi petunjuk P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Sumenep,” terang Widi. Rabu, 20/05/2020.

Menurutnya, Polres Sumenep telah menjalankan tugas dengan maksimal. Terbukti dengan kemenangan Polres Sumenep saat menjalani Proses Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sumenep.

“Para penyidik telah maksimal. Dibuktikan dengan hasil Proses Gugatan Praperadilan di PN yang dimenangkan oleh pihak Polres,” tandasnya.

Diterangkan pula oleh Widi, lepas praperadilan kemarin, pihak Kejari Sumenep telah memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk melengkapinya kembali. Dan setelah lengkap maka berkas perkaramya akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan.

“Hari Selasa kemarin, tepatnya tanggal 19 Mei 2020, kita telah diberi petunjuk baru oleh Kejaksaan. Setelah penyidik kita selesai merampungkannya, maka berkas perkara Latifa akan di kirim lagi ke Kejaksaan,” ujar Widi.

Diakuinya pula, kasus perkara beras oplosan sebenarnya merupakan satu perkara yang masih baru di lingkungan Polres Sumenep. Penyidik Polres Sumenep dituntut untuk lebih maksimal, teliti, dalam melengkapi petunjuk atau alat bukti pendukung baru. Agar status perkara beras oplosan bisa dinaikkan menjadi penuntutan.

“Kasus ini merupakan kasus yang baru pertama kali di Polres Sumenep. Maka sangat membutuhkan ketelitian ekstra dari para penyidik. Setelah pemberkasan selesai dilengkapi oleh penyidik, pasti statusnya akan terus dilanjutkan pada tahap penuntutan,” tegasnya. (Die)