Rampung dan Terjerat Pasal ITE, Unit Pidter Limpahkan Takim ke Kejari

Sumenep, Jatim – Polres Sumenep telah lakukan pelimpahan berkas (Proses Tahap II) terhadap Takim Als. Mustakim (43), warga Dusun Sen Masen, RT 03 RW 01, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tersangka utama dalam kasus ITE. Selasa 19/11.

Setelah dirasa rampung, maka petugas dari Unit Pidter Satreskrim Polres Sumenep langsung laksanakan tahap II, melimpahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti dan berkas-berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S. SH., menerangkan pada media ini terkait kronologis kejadiannya. Takim dilaporkan oleh Jumalia, masih tetangga dekat tersangka. Disebutkan oleh pelapor bahwa tersangka Takim membuat video rekaman dirinya sambil mengatakan ‘membutuhkan seseorang yang bisa membunuh orang ini’ yang selanjutnya si tersangka mengirimkan rekaman tersebut via whatsapp pada Fairus Dianto.

“Setelah mengetahui isi dari video tersebut, istri Fairus langsung memberitahukan pada Jumalia sekeluarga, yang kemudian dilanjutkan dengan melaporkan Takim pada pihak kepolisian,” ujar Widi.

Setelah dilakukan penyidikan pada tersangka Takim, terbukti dan terjerat pada pasal 29, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45B UU No. 19 tahun 2016.

Ipda Miftahol Rahman SH, Kanit Pidter Satreskrim Polres Sumenep menambahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas Takim pada Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Tadi siang kita telah melimpahkan berkas perkara Kasus ITE yang menjerat Takim pada pihak Kejaksaan Negeri Sumenep,” pungkas Miftahol.

Demi keamanan dan kelancaran proses tahap II, Kanit Pidter didampingi sejumlah anggotanya melakukan pengawalan terhadap tersangka saat dipindahkan dari Rutan Polres Sumenep menuju Kejari.

“Guna antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, saya bersama anggota lakukan pengawalan ketat pada tersangka,” tambahnya. (Die)