Puluhan Milyar Jadi Bancakan, LPBI-Investigator Siap Lapor KPK

Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id Adv-anya 3 gedung bernilai puluhan milyar mangkrak di kabupaten Banyuwangi hingga saat ini menandakan bobroknya suatu birokrasi dan perencanaan yang ada di daerah kabupaten Banyuwangi terutama Dinas PUCKPP kabupaten Banyuwangi yang membidanginya.

Hal ini terbukti dari gagalnya fungsi atau kebermafaatan dari 3 pembangunan gedung yang menghabiskan biaya milyaran rupiah bahkan puluhan milyar untuk satu gedungnya dan tetap mangkrak tak beroperasi hingga saat ini, senin (14/6/2021).

Dari ketiga gedung tersebut 2 diantaranya adalah proyek multi year atau pekerjaan tahun jamak, dimana proyek tersebut harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan terlebih dahulu dan juga harus diterbitkan SK Bupati untuk menjalankannya.

Tujuannya jelas, agar proyek tersebut dapat dipantau pengerjaannya dimana akan dikerjakan menggunakan jumlah anggaran berapa, jangka waktu berapa lama, setiap tahunnya dianggarkan berapa dan dikerjakan oleh dinas apa, ini harus jelas dan harus transparan.

3 gedung mangkak yang ada di kabupaten Banyuwangi adalah 1. Gedung juang 45 yang menghabiskan anggaran 39,9 milyar dengan progres proyek tahun jamak selama 3 tahun anggaran, 2. Gedung Dormitory atlet menghabiskan anggaran 4,2 milyar dengan progres proyek lump sum satu tahun anggaran, dan 3. Gedung Terminal wisata terpadu yang menghabiskan anggaran 30 milyar dengan progres proyek tahun jamak selama 3 tahun anggaran.

Menurut kajian Eko Budiyanto selaku Ketua Region Jawa Timur LPBI-Investigator menjelaskan, “Apabila dilihat dari progres pekerjaan tahun jamak selama 3 tahun anggaran, faktanya dikerjakan selama 5 tahun anggaran, harusnya SK Bupatinya terkait pekerjaan tahun jamak ini harus dipublis agar semua masyarakat tahu dan ikut memantau, atau memang tidak ada SK Bupatinya atau sengaja disembunyikan dari pantauan publik,” paparnya pada senin (14/6/2021).

“Dan hal ini adalah modus operandi permainan mall administrasi atau istilah tipikornya adalah post bidding dan hal ini dapat berujung merugikan keuangan negara,” Terang Eko Budiyanto.

Ketua Region jawa timur ini juga menambahkan, “Maka dari itu kami memohon kepada lembaga negara yakni KPK RI agar turun ke Banyuwangi untuk meninjau dan memeriksa hal ini, dan kami juga akan segera layangkan surat laporan Tipikornya kepada KPK RI dalam waktu dekat ini,” Tutupnya. (Hry, Irul)