Proyek Pembangunan Rusus Nelayan Takalar Resmi Dilapor di Kejati Sulsel

Takalar – Proyek pembangunan rumah khusus (rusus) nelayan di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar sebanyak 25 Unit yang di kerjakan oleh CV Runa Abadi Mandiri akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Proyek tersebut dilaporkan LSM PERAK Sulawesi Selatan, Selasa (3/12/19). Proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 2.447.919.000.

“Kami sudah laporkan secara resmi sebagai tindak lanjut hasil investigasi dan penelusuran kami,” ungkap Adiarsa MJ, SE, SH selaku Ketua LSM PERAK, Rabu (4/12/19).

Dijelaskan, pihaknya menduga kuat besi dan juga kayu yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga dianggap berpotensi merugikan Negara.

“Proyek pembangunan rumah khusus nelayan di Desa Lagaruda tersebut ditemukan pemakaian kayu yang diduga spesifikasinya kategori kelas tiga. Begitu juga dengan pembesiannya yang diduga memakai besi ukuran 8 mm,” ungkapnya.

Adiarsa juga mengatakan, dalam proyek tersebut ada upaya untuk melakukan percobaan korupsi.

“PPK sudah mengakui jika kontraktornya pakai kayu di bawah standar dan sudah meminta kontraktornya untuk mengganti. Berarti sudah berupaya melakukan percobaan korupsi, namun kami masih melihat kayu tersebut masih digunakan,” jelas Adiarsa.

Ditambahkannya lagi, jika timbunannya diduga menggunakan tanah yang tidak sesuai petunjuk teknis.

“Bangunan ini berada di lokasi empang berarti kita sudah tahu sendiri struktur tanahnya. Nah kalau timbunannya tidak padat bahkan asal-asalan bisa berakibat fatal nantinya,” bebernya.

Pihaknya juga menyayangkan pengawasan Tim TP4D Kejati Sulsel yang kecolongan dengan adanya penggunaan material diduga tidak sesuai RAB.

“Kami minta Kejati Sulsel khususnya Tim TP4D nya profesional melakukan pengawasan terhadap proyek rusus nelayan tersebut,” tegasnya.

Lanjut Adiarsa, pihaknya melihat adanya dugaan pembiaran dan adanya indikasi kerjasama antara Kepala Satker, PPK dan Kontraktor.

Ia juga meragukan proyek rusus tersebut akan selesai berdasarkan masa kontrak.

“Ini baru satu item pekerjaan kami temukan, masih ada pekerjaan SNVT Penyediaan Perumahan ini di beberapa kabupaten di Sulsel yang menghabiskan anggaran milyaran.

Sementara itu, Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulsel, Andi Mappalagau yang dikonfirmasi mengatakan, sudah menindaklanjuti dan menyampaikan ke PPK nya.

“Iye saya cuma sampaikan bahwa yang berhak memberi kajian teknik adalah PPK. Karena PPK yang mengetahui secara detail, termasuk siapa Jaksa yang pernah ke sana, demikian tks,” katanya saat dikonfirmasi via pesan Whattsapp, Jum’at (28/11/19).

(Fajar Udin)