Press Release BNNK Sumenep Ungkap 20,06 G Sabu

Sumenep – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, kembali membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20,06 gram, jaringan Madura.

Penangkapan dilakukan pada seorang petani berinisial S, asal Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih.

Pria 49 tahun, yang hanya tamatan SD ini, diamankan BNNK di rumah rekannya inisial B, di Desa Kolpo, Kecamatan Batang batang, Selasa (15 Oktober 2019) lalu.

“Total kepemilikan barang haram sabu yang kami amankan seberat 20,06 gram,” terang Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, saat menggelar pers rilis di kantor BNNK Sumenep, jalan Seludang, Jumat (18/10/2019) sore.

Dari tangan tersangka, kata Basu panggilan akrab Bambang Sutrisno, diamankan belasan pokcet klip plastik, alat komunikasi, uang serta barang bukti (BB) lainnya.

“Ada 15 pokcet klip plastik dengan berat rata rata setiap klip di atas 1 gram lengkap dengan timbangan electric. Hp serta uang hasil penjualan sebesar Rp 300.000,-,” ujarnya.

Menurut Basu, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut berasal dari bandar di Kabupaten Sampang, Madura, mlalui jasa seorang kurir.

“Kurir sebagai penyambung dari bandar asal Sampang identitasnya sudah kami kantongi, saat ini sudah kami koordinasikan dengan BNNP Jawa Timur untuk dikembangkan,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, S menjalankan bisnis gelap narkoba empat bulan lamanya, uang hasil mengedarkan sabu kemudian ditabung untuk membeli kembali dalam jumlah banyak.

“Sudah 4 bulan dia edarkan sabu, dari keuntungannya sekitar Rp 150 ribu per pocket kemudian ditabung dan dibelikan sabu kembali, jadi awalnya tanpa modal,” ungkapnya. (And/Fa)