PPUPS Kecewa, Kinerja Pemkab Sumenep Yang Tebang Pilih Dalam Tangani Protokol Covid-19

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Paguyuban Pelaku Usaha Pariwisata Sumenep (PPUPS) Madura, Jawa Timur, menyatakan kecewa atas kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha swasta di bidang pariwisata saat Covid-19.

Hal itu diketahui atas pernyataan Pemkab pada sejumlah media terkait adanya Rakor antara para pelaku usaha pariwisata dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep soal penutupan tempat wisata.

Diungkap oleh Syaiful Anwar selaku juru bicara PPUPS pada media ini, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Pemkab sama sekali terkait Rakor untuk penutupan destinasi wisata di Kabupaten Sumenep.

“Faktanya, pemilik destinasi wisata yang digarap oleh swasta tidak pernah dan tidak ada yang dilibatkan atau diundang dalam rapat koordinasi bersama” terang Syaiful Anwar, Jum’at (29/5/2020).

Menurutnya lagi, yang terlibat dalam Rakor tersebut hanya para pengelola destinasi wisata plat merah belaka. Yang pastinya hasil dari Rakor hanya mewakili segelintir kalangan saja, terutamanya para pejabat terkait.

“Tidak ada koordinasi sebelumnya terkait penutupan destinasi wisata. Kebijakan tersebut masih penuh dengan konflik dan sarat dengan kepentingan pejabat terkait untuk mendapatkan pujian dari bupati,” pungkasnya.

“Harusnya dalam rakor penutupan destinasi wisata, semua pelaku usaha dilibatkan. Pengelola destinasi wisata milik Pemkab sangat tidak obyektif untuk mewakili kami,” imbuhnya.

Selama diberlakukan kebijakan Physical Distancing atau Social Distancing di Sumenep dalam memutus penyebaran Covid-19, ternyata masih ditemukan beberapa cafe dan tempat hiburan yang masih beroperasi.

Satu bukti bahwa Pemkab Sumenep dalam hal ini Disparbudpora Sumenep tidak bekerja secara optimal, pemerintah kurang tegas dan seakan tebang pilih dalam menerapkan social/physical distancing.
Hal tersebut disanggah oleh Bambang Irianto, Kepala Disparbudpora Sumenep, Menurutnya, cafe atau tempat hiburan ataupun tempat wisata baru bisa diperbolehkan beroperasi setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dinyatakan benar-benar bebas dari wabah Covid-19 ini.

Untuk itu, Ia berharap jika ada cafe atau tempat hiburan lain masih beroperasi selama Covid-19, agar dilaporkan pada pihak berwajib. “Tidak ada istilah tebang pilih. Jika masih dan terbukti ada yang buka laporkan saja ke pihak yang berwajib bukan ke Dinas,” tukasnya.

(And/Tiem)