PPKM Darurat, Babinsa Lenteng Bersama Bhabinkamtibmas Bubarkan Kegiatan Hajatan

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.idPemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19 di Tanah Air yang sempat melonjak drastis beberapa waktu ke belakang.

Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Babinsa Koramil 0827/05 Lenteng dan Bhabinkantibmas Lenteng serta Satpol PP membubarkan kegiatan hajatan Haflah Akhirussanah lemba pendidikan islam yang nekat digelar warga Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Minggu (11/7/2021)

Babinsa Koramil 0827/05 Lenteng Serdang Imam S. mengatakan, tindakan tegas dilakukan petugas karena warga tersebut bandel tetap menggelar hajatan di tengah pengetatan PPKM darurat di wilayah Sumenep.

Padahal, pemilik hajatan sudah diminta Babinsa untuk tidak menggelar acara hajatan tersebut namun peringatan tersebut disepelekan dan tidak diindahkan.

Oleh petugas, penyelenggara hajatan diberi di panggil dan di beri peringatan untuk segera di bubarkan. Beberapa tamu yang sudah datang di lokasi diminta pulang.

Babinsa juga memberi edukasi terkait peraturan PPKM Darurat dimana sudah ditetapkan oleh pemerintah dari tanggal 3 -20 Juli 2021. Hal ini dilakukan karena peningkatan jumlah pasien covid-19 bertambah khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kami akan terus pantau di wilayah kami. Untuk itu, siapa saja yang nekat menggelar hajatan apalagi melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes, akan ditindak tegas dan akan kami bubarkan” terangnya. (Pendim 0827)