Polsek Pademawu Mengamankan Satu Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Pamekasan | suaranasionalnews.co.id 
Polsek Pademawu, Polres Pamekasan, Selasa 24 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, mengamankan satu pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria itu diketahui bernama, Hadiin (34) warga Dusun Panyepen Desa Konang, Pademawu Kabupaten Pamekasan.
Dia diamankan anggota Reskrim Polsek di Jalan Raya Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tanpa perlawanan.

Melalui Waka Polsek Pademawu IPDA Nanang, petugas menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari anggota yang mendapatkan informasi jika ada pria yang di duga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di desa setempat.

Berdasar infi itu, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya lokasi kejadian, ada sepeda motor dari arah Utara yang mencurigakan. Begitu dihentikan, Hadiin ini melompat dari sepeda motornya dan langsung mencoba kabur.
“Saat itulah anggota menyergapnya dan setelah diperiksa serta digeledah barang yang di duga sabu di temukan di pinggir jalan,” sebut IPDA Nanang, Rabu (25/3/2020).

Oleh petugas, pelaku Sadiin langsung dibawa ke mako Polsek Pademawu untuk diamankan dan menjalani intrograsi lebih lanjut.

Kepada petugas, pelaku akhirnya mengakui jika sabu itu benar miliknya yang ketika itu dipegang dengan tangan tangannya. Karena ada Polisi sabu itu di lempar ke jalur jalan.

“Setelah ditimbang, sabu itu seberat 0,37 gram berikut plastiknya. Juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambah IPDA Nanang.

Terbukti bersalah, pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Sat Narkoba Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Yunk)