Polresta Deli Serdang Tindak Lanjuti Laporan Lamria Manullang

Deli serdang | suaranasionalnews.co.id Kapolresta Deli serdang saat di konfirmasi awak media membenarkan, sudah menerima Laporan pengaduan an. Lamria Manullang pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 17.00 wib.

Pemilik warung Lamria Manullang telah membuat laporan resminya ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta- DS, tanggal 29 april 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang.

Permasalahan ini sudah di tangani dan di ambil alih oleh Polresta Deli serdang, dan saat ini penanganan permasalahan ini akan di tangani secara profesional dan prosedur guna memberikan rasa keadilan.

Lanjut Kombes Yemi, Kami mengharapkan masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Kepolisian serta meminta kepada semua pihak agar tidak memprovokasi masyarakat atas kejadian tersebut serta berharap di bulan Ramadhan ini agar sama – sama menjaga kondusifitas keamanan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, tutupnya.

(Leodepari)