Sumenep-Jatim| suaranasionalnews.co.id – Polres Sumenep, Madura menggerebek tempat usaha pengoplos beras bantuan dari kemasan karung 50 Kg dengan beras merk Bulog dan beras tanpa merk (beras petani) dijadikan kemasan 5 Kg dengan merk Ikan Lele Super buatan sendiri.
Tempat usaha tersebut merupakan salah satu suplayer penyuplai beras pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di gudang UD. Yuda Tama Art yang ada di Jalan Merpati 3A, desa Pamolokan, kecamatan Kota Sumenep.
Praktek nakal yang dilakukan oleh UD. Yuda Tama Art dengan terpampang nama ‘Affan Group’ itu digerebek pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, oleh anggota Unit Pidek dan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat olah TKP gudang pengoplosan beras UD. Yuda Tama Art ‘Affan Group’.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat olah TKP dan jumpa pers bersama awak media menyebutkan, UD. Yuda Tama Art ‘Affan Group’ dengan melakukan praktek pengoplosan beras, yang dicampur dari beras Bulog dengan beras masyarakat (petani) menjadi beras premium.
Kata Deddy Supriadi, pengungkapan praktek nakal itu dilakukan selaras dengan tujuan Satgas Pangan dalam rangka mengawasi program pemerintah dalam pendistribusian beras pada bantuan sembako.
“Yang dilakukan dengan pemilik inisial L dan I kami menemukan adanya kecurangan usaha menjadikan kualitas beras oplosan seolah-olah menjadi beras premium,” terang Deddy Supriadi yang biasa disapa Deddy, Jumat (28/2).
Deddy menyatakan dalam praktek nakal itu telah mengamankan sebanyak lima orang yakni inisial L dan I sebagai pemilik, tiga lainnya sebagai pekerja. Saat ini kelima orang itu masih berstatus saksi.
“Pemilik inisial L dan I nanti akan kita minta keterangan mengingat ada pembuatan beras oplosan ini berdasarkan pembelajaran dari tempat usaha sebelumnya,” jelasnya.
Keterangan dari pelaku usaha tersebut, tindakan usaha pengoplosan beras itu sudah dilakoni sejak tahun 2018 lalu. Disebutkannya, beras oplosan itu tergantung pesanan dari agen yang ada di Kepulauan.
“Dan khusus temuan yang saat ini, ada sekitar 10 ton beras yang rencananya akan dikirim ke Pulau Giligenting. Beras sejumlah 10 ton dalam truk itu pesanan agen di pulau Giligenting,” bebernya.
Deddy menjelaskan, Modus Operandi yang dilakukan pemilik gudang UD Yuda Tama ART ‘Affan Group’ menyuruh pegawainya untuk mengoplos beras dengan merk beras Bulog dan beras tanpa merk (beras dari petani) untuk dibuka kemasannya dan dituangkan di ubin untuk dicampur lalu diberi cairan warna hijau (pandan).
“Setelah beberapa menit diangin-anginkan beras kering lalu dikemas dengan karung 5 Kg dikasih merk Ikan Lele Super,” terangnya.
Motif yang dilakukan terang Deddy, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan juga upah tersebut untuk digunakan tambahan kebutuhan sehari hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit truk dengan Nopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras merk ikan lele super dengan kemasan 5 Kg sebanyak 2.000 karung, beras merk Bulog kemasan 50 Kg sebanyak 105 karung, beras tanpa merk (beras petani) kemasan 50 Kg sebanyak 22 karung.
Serta karung beras merk bulog sebanyak 73 karung, karung betas tanpa merk (beras petani) sebanyak 63 karung, timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, satu buah sekop, satu buah semprotan manual, cairan air warna hijau (pandan).
Suplier nakal tersebut, disangkakan pasal diduga melanggar diantaranya, Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 ttg penindungan konsumen atau Pasal 135. Pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian Pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsumen. Dimana pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang tidak sesuai standart, tldak memasang label, penjelasan barang, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak mengikuti petunjuk memproduksi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara palung lama 5 (Iima) tahun atau denda palung banyak Rp. 2.000.000.000.(dua miliar rupiah).
Kemudian juga Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dimana setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan yang tidak memenum persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 71 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000 000.(empat miliar rupiah).
Serta setiap orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).
Dan Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dimana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000. (Die, Tiem)