Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id – Kasus dugaan penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Kembar, Kecamatan Manding, kini telah sampai pada proses penyelidikan dan pengambilan keterangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP. Widiarti S. SH., melalui whatsapp pada tim media ini. “Masih dalam proses penyelidikan, pengambilan keterangan,” ujarnya. Kamis, (30/7/2020).
Sesuai pemberitaan sebelumnya, oknum kades dengan inisial S tersebut dilaporkan oleh Moh. Ridhawi wartawan media Cakrabuana, warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dengan nomor TBL-B/LP-B/161/VII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 23 Juli 2020 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam surat tanda bukti lapor yang ditandatangani oleh Bripka Arief Miftana bagian SPKT Polres Sumenep menerangkan, peristiwa tindakan melawan hukum itu terjadi pada Selasa, 14 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib.
Pelapor bersama sejumlah temannya mendatangi rumah oknum kades dimaksud dengan tujuan silaturrahmi dan menanyakan mengenai pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan tebing (TPT).
Namun, kedatangan pelapor membuat oknum Kades geram. Bahkan sempat melontarkan perkataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara. Salah satunya mengatakan “Ayo apa perlunya, ditebas kepalanya kamu”. Salain itu terlapor juga menyuruh pulang dengan nada kasar. “Pulang pulang, anj**g ibumu”.
Yang akhirnya aksi arogan tersebut dibalas oleh pelapor dengan laporan Polisi pada 23 Juli 2020. Karena tindakan pelapor dianggap telah melanggar hukum sebagaimana dalam pasal 335 ayat (1) ke 2 dan pasal 310 ayat (1) KUH Pidana. (And, Tiem)