Sumenep, Jatim – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali menangkap satu orang tersangka terhadap pengrusakan peralatan dan kelengkapan di TPS pemilihan kepala desa (Pilkades) Juruan Laok, Dusun Jurgang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat pemilihan berlangsung pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, hal itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/190/XI/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 7 November 2019. Menurutnya, tersangka yang diamankan kali ini berinisil SA (28) warga Dusun Kabbuen Timur, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
“Dia ditangkap saat berada dirumah tetangganya sedang menghadiri undangan,” katanya, Selasa (12/11/2019).
Dijelaskan pula, kronologi penangkapan itu berawal dari anggota Reskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang memang sebelumnya mengantongi identitasnya.
Atas informasi itu selanjutnya dilakukan lidik kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan lidik dan diketahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi dan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perusakan peralatan dan kelengkapan pilkades Juruan Laok,” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti dari kejadian itu berupa, bukti rekaman video, potongan kursi plastik, potongan kursi kayu, meja kayu, sobekan kertas suara, bilik suara dan kotak suara.
Sementara saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna dilanjutkan proses penyidikan dan penahanan.
Sebelumnya, petugas juga telah mengamankan 2 orang pelaku tersangka pengrusakan peralatan dan kelengkapan di TPS di Pilkades Juruan Laok beberapa waktu lalu. (And, Yas)