Polres Sumenep Gelar Perkara Terkait Ijazah Aspal Milik Maskon

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Perkara hukum yang menyeret Mohammad Maskon, Kades terpilih Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur telah resmi memulai babak baru.

Di informasikan kembali, beberapa waktu yang lalu Muh. Hasin melalui kuasa hukumnya, Saiful Anwar SH. MH., melaporkan Mohammad Maskon pada Polres Sumenep atas kasus penggunaan Ijazah Aspal (asli tapi palsu) dan manipulasi data administrasi pada Pilkades Serentak 2019 periode 2019-2025.

Menindak lanjuti pelaporan tersebut, AKP. Tego S. Marwoto SH., langsung mengambil langkah tegas, intruksikan anggotanya dari Unit Pidana Umum (Pidum) untuk lekas melakukan gelar perkara pada kasus tersebut.

“Sesuai intruksi Kasatreskrim, hari ini kita ke Mapolres Sumenep untuk menyerahkan berkas-berkas guna melengkapi surat pelaporan,” ungkap Saiful Anwar SH. MH., kuasa hukum Muh. Hasin. Senin (23/12).

Terpantau media ini, Muh. Husin didampingi kuasa hukumnya dan Nurhasan, salah satu tokoh masyarakat Desa Padangdangan menyerahkan berkas pelaporan. Di kesempatan itu pula, tim penyidik juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari pelapor.

“Saat ini pihak petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep tengah lakukan pemeriksaan intensif, mengumpulkan dan mempelajari bukti-bukti, menyerap informasi terutamanya keterangan dari pihak pelapor,” pungkas Saiful.

Setelah dirasa lengkap, pihak Polres Sumenep akan melakukan tahapan selanjutnya yang berupa pemanggilan terhadap si terlapor, Mohammad Maskon guna menjalani proses hukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kita telah mengantongi tanda bukti pelaporan, sesuai dengan aturan maka pihak Polres Sumenep akan menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan pada terlapor,” tutur Saiful Anwar SH. MH. (Die)