Sampang, Jatim | suaranasionalnews.co.id – Sebut saja dengan nama bunga, seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun harus merelakan tubuhnya digagahi oleh Saifullah (35) pemuda asal Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, SIK, MH menjelaskan pada media, peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada hari Minggu sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya tanggal 16 Februari 2020 di sebuah kamar kost yang beralamat di Jalan Kakak Tua, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang. Kamis 20/02/2020.
Pelaku memasuki kamar kost korban dengan cara mencongkel jendela kamar, setelah berhasil masuk kedalam kamar, si pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “Untuk memuluskan niatannya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang,” ujarnya Kapolres.
Atas dasar laporan dari keluarga korban, petugas langsung memburu pelaku dan berhasil lakukan penangkapan pada diri pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang.
“Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban.
Kita menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” terang AKBP Didit BWS, SIK, MH. (Yunk)