Polemik Hak Waris Yang Tak Kunjung Usai Menjadi Sorotan Ketua GMBI Distrik Banyuwangi

Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.idDesa Taman Suruh kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi, mengadakan rapat somasi / audesi terkait Penyerobotan tanah milik Asnan  yang di duga dari  pihak  Sukoso.

Rapat Tiga Pilar dihadiri Danramil, Kapolsek, Bhabimkamtimas,  Camat Glagah, ahli waris yang didampingi LSM GMBI, dan seluruh perangkat desa .

Dalam somasi tiga pilar guna mencari titik kebenaran persoalan Tanah yang di sertifikat atas Nama Sukoso melebihi akad  jual beli di duga banyak ketimpangan yang kurang maksimal dalam ukur yang muncul dipada sertifikat, Rabu (7/ 10/2021).

Menurut kades taman suruh Teguh Eko Rahardi,SAB Menyampaikan, Kita di sini bersama tiga pilar inggin menemukan solusi titik temu yang bisa di berikan sesuai keterbukaan publik maka saya menghadirkan di Aula desa untuk mendapatkan seluruh kepuasan masyarakat tetapi di sini  pihak  yang di duga menyerobot lahan Keluarga Sukoso semua tidak hadir, kami sudah memberikan surat untuk kehadiran, tetapi beliau tidak hadir, mungkin mereka  ada kegiatan lain, tetapi di sini saya tetap menyelesaikan apa kaitannya yang di harapkan pemilik lahan Keluarga Asnan, ungkap Teguh

Ketua LSM GMBI Subandik Menyampaikan, Kami LSM GMBI ikut peran serta membantu keluhan masyarakat yang  kurang di perhatikan Oleh desa dalam hal pengusutan tanah yang di duga pihak Sukoso mensertifikat tidak sesuai jual beli yang di berikan oleh pemilik tanah dari keluarga Asnan, sedangkan sertifikat tersebut luasnya yang di ucapkan kepala desa tidak sesuai.

Dalam tuntutan keluarga ahli waris dia mintak hak nya segera di kembalikan bukan semenah menah untuk membiarkan sertifikat tersebut menjadi milik orang yang bukan hak nya, dan akan kami kawal terus sampai betul betul sertifikat tersebut kami duga palsu dalam isi data sertifikat tersebut, ucapnya  Bandik.

Bandik Kuncir pangilan akrab kembali menyampaikan,” Dalam Audesi saat ini belum menemukan titik terang apa yang di inginkan dari pihak kepala Desa tidak bisa memberikan keputusan karena belum komunikasi  dengan yang diduga penguasaan lahan pihak Sukoso, dan saya memberikan waktu sampai hari Selasa, ketika pada hari Selasa tidak memberikan bukti dan menunjukan apa yang kami mintak maka pada hari rebu anggota GMBI akan datang dengan dua kali lipat dari anggota GMBI yang sekarang, ” katanya Bandik Kuncir.

Harapan saya itu bagaimana upaya dan kinerja kepala Desa sampai hari Selasa, ketika pada hari yang kami tentukan tidak menunjukan bukti, berarti menunjukan bahwa kegagalan kepada  Desa, imbuhnya Bandik.

Camat Glagah Astorik  menyampaikan, kita sebagai pihak pemerintah tidak mudah dan juga semenah menah memutuskan tetapi meluruskan apa yang menjadi keluh resah masyarakat kita dinginkan dengan bagaimana titik temu kepada masyarakat supaya tetep melalui prosedur, kata Astorik Camat Glagah

Kapolsek Glagah AKP. Imron mengulas, kita berdasarkan hak yang di laporkan ke pihak kepolisian itu bentuk sertifikat  yang kami terima maka kami lakukan sesuai peraturan undang undang  maka kami ingin meluruskan bukan seenaknya melakukan tindakan pihak kepolisian itu sesuai aturan yang sudah di berikan oleh pemerintah kalau urusan perdata itu urusan Pengadilan yang bisa di lakukan, ujarnya AKP Imron. (Hry)