Sumenep, Berdasarkan surat dari Polda Jawa Timur kepada Pelapor yaitu Harno dengan surat nomor B/10691/X/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM tertanggal 10 Oktober 2019 telah memberitahukan bahwa terhadap rujukan Laporan Polisi Nomor : LPB/881/X/2019/UM/JATIM tanggal 6 Oktober 2019 tentang dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 242KUHP atas nama pelapor Harno, S.Pd.
Selanjutnya di dalam surat Polda Jatim tersebut merujuk kepada Surat Kapolda Jatim Nomor : B/10690/X/RES.1.24/2019/Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2019 tentang pelimpahan Laporan Polisi ke Polres Sumenep.
Kemudian didalam surat Polda Jatim menyampaikan : “Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, mengingat tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polres Sumenep diberitahukan bahwa untuk memudahkan proses penyidikan perkara yang saudara laporkan, maka laporan tersebut kami limpahkan ke Polres Sumenep dan Ditreskrimum Polda Jatim akan mengikuti perkembangannya”, demikian isi dari surat tersebut.
Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya di beritakan bahwa menindak lanjuti jumpa persnya di Minggu lalu, Harno selaku Kepala Desa Batuputih Daya benar-benar melaporkan Honi yang merupakan warga Desa Batu Putih Kenek ke polisi, tidak hanya gertak saja Harno benar-benar secara resmi telah melaporkan Honi, laporan yang dilakukan juga tidak tanggung-tanggung Harno melaporkan Honi ke Polda Jawa Timur pada hari Minggu, 06 Oktober 2019 dengan laporan polisi / tanda bukti lapor No. TBL/881/X/2019/UM/JATIM.
Dalam laporan itu, Honi diduga telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan sebagaimana pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 9 tahun, keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan itu disebutkan terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Sumenep, saat itu Honi menjadi saksi atas perkara penganiayaan dengan terdakwa Harno, Supyadi Kuasa Hukum Harno menjelaskan “Honi memberikan kesaksiannya di persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 bahwa klien saya (Harno, red) memegang pistol warna coklat kekuning-kuningan di pinggang kirinya dan belum sempat dikeluarkan, jelas itu merupakan kesaksian palsu, karena klien saya tidak pernah memiliki senjata api jenis pistol seperti yang diterangkan Honi dalam kesaksiannya dan yang bersangkutan yaitu Honi tidak bisa membuktikan keterangannya tersebut” jelas Supyadi menerangkan ke awak media.
“Kesaksian palsu Honi dibawa sumpah di dalam persidangan ini cukup berat, karena keterangan palsu atau kesaksian palsu ini dilakukan oleh yang bersangkutan di bawah sumpah saat ia bersaksi di persidangan, dalam pasal 242 KUHP disebutkan pada ayat (1) ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, dan ayat (2) nya yaitu ancaman hukumannya 9 tahun”, tutur Supyadi melanjutkan penjelasannya.
Dalam pelaporan ini Supyadi menyatakan akan mengawal dan benar-benar akan maksimal memberikan advis hukum kepada kliennya yang melaporkan kesaksian palsu ini.
Diketahui bahwa laporan yang dilakukan oleh Harno yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya ini di lakukan di Polda Jawa Timur pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2019, pada jam 20.50 wib. Yang menerima laporan Ka Siaga “C” SPKT Polda Jatim, KOMPOL Noerijanto, SH. (Red/NOOR IFANSYAH)