PLT. Camat Kangayan, Dkk. Terancam Diberhentikan Atas Gugatan PJ. Desa Saobi Ke Pengadilan

Sumenep, Jatim | suaranasionalnews.co.id – Berita yang lagi Santer terkait PJ Desa Saobi yang di tuduh melarikan istri orang ternyata berbuntut panjang, dirinya (Moh. Syafii selaku Pj Desa Saobi – Red) menggugat ke Pengadilan Negeri Sumenep dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, SH, MH dan Rusmanto, SH.

Didalam gugatan tersebut, ada permintaan Penggugat agar Pengadilan menjatuhkan putusan untuk memberhentikan Plt. Camat Kangayan dan atau memberhentikan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), selain itu Penggugat juga menuntut ganti rugi secara Inmaterial sebesar Rp. 1 miliar, tuntutan itu dilakukan oleh Moh. Syafei karena ia tidak pernah merasa melarikan istri orang.

Tuntutan pemberhentian dan inmaterial 1 miliar ini bukan hanya pada Plt Camat Kangayan, akan tetapi juga pada Suhairi Anwar selaku BPD Desa Saobi bersama seluruh anggota BPD yang selama ini bekerja sama dengan Plt. Camat Kangayan untuk menjatuhkan dirinya dan menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baiknya.

Dalam Jumpa Pers yang di adakan oleh Mohammad Safiei, S.Pd dan Kuasa Hukumnya, Supyadi SH, MH dan Rusmanto SH di sampaikan bahwa semua tuduhan yang beredar di pemberitaan terhadap kliennya itu sangat tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.

Selanjutnya di katakan bahwa dirinya menantang siapapun saja yang bisa menemukan bukti bahwa Kliennya (Mohammad Safiei, S.Pd – Red) apabila terbukti berbuat seperti yang di tuduhkan, maka akan diberikan hadiah berupa uang Ro 10 Juta.

Sampai berita ini di unggah, Ach. Supyadi, SH, MH bersama tim menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sumenep dalam waktu dekat pasti akan memanggil Plt. Camat Kangayan, dkk. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah jelas merugikan kliennya. (And, Tim)