Makassar | suaranasionalnes.co.id — Dengan dilaksanakannya Eksekusi dari Pengadilan berarti masalah itu telah mempunyai Ketetapan Hukum atau Keputusan Tetap (Inkrach), hal ini dikemukakan oleh Lau Tjiop Alias Aco dan Hendra Syam, ST Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB) selaku Kuasa Pengurus untuk mengurus atas tanah Sianny Octaviani saat Jumpa Pers di Hotel Maleo Jl Pelita Makassar (16/09/2020).
Sehubungan adanya keputusan tetap (Inkrach) terhadap Perkara Nomor : 377/PDT/2008 antara Sianny Octavia (Pemohon) yang melawan Iwan Gunawan Gomasjaya (Termohon) yang telah dilaksanakan Perintah Eksekusi Nomor: 06/Eks/2010/PN Makassar sudah sangat jelas bahwa pelaksanaan Eksekusi sebagai bentuk Legalitas kepada Pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Menurut Hendra Syam untuk memberikan Hak kepada Pemohon melalui Permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) karena telah didaftarkan sejak Tahun 2015 lalu. “Adapun alasan-alasan pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makasar dengan adanya Perkara Nomor : 246/PDT/2018/2018, Pemohon melawan Termohon, Perkaranya telah berulang sebanyak Tiga (3) kali dan dikategorikan Non Executable (NO) serta telah ditandatangani
langsung Ketua Pengadilan melalui Berita Acara yang dihadiri oleh Pemohon dan Pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, ” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dimana Logikanya karena Putusannya berulang sebanyak tiga (3) kali sehingga menjadi sebuah pertanyaan besar, ada apa dengan Pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar yang tidak memberikan Hak-haknya kepada Pemohon sesuai dengan isi Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap, “ujarnya sembari bertanya. Bahwa adapun alasan Pihak Kantor ATR/BPN Kota Makassar sangat tidak masuk akal karena beberapa pihak seperti Pihak Kementerian BPN/ATR Pusat dan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memerintahkan bawahannya yaitu pihak Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar untuk menyelesaikan empat (4) lembar Sertifikat Hak Milik atas Pemohon, “ujarnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Andi Bakti ketika mau dikonfirmasi tidak ada ditempat sehingga kami team media bersama Hendra Syam hanya ditemui oleh Sekretarisnya Wira yang ingin dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan bahwa Bapak Kepala Kantor Andi Bakti lagi Keluar jadi sebaiknya menyurat secara resmi dan Sekretaris Wira mengagenda surat secara resmi untuk BPN/ATR Makassar dan nanti diteruskan kepada Kepala Kantor dan membuat janji untuk ketemu dengan Kepala Kantor, “ucap Sekretaris Wira.
Hendra Syam berharap kepada Kepala Kantor Kementerian BPN/ATR Kota Makassar dan kepada Pihak terkait untuk segera menyelesaikan segala hak-hak pemohon yang sudah memenuhi syarat dan sudah berkekuatan hukum tetap.
(Fajar Udin)