PERAK Kembali Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rusus Nelayan Takalar

Makassar | suaranasionalnews.co.id LSM PERAK kembali mempertanyakan proses penanganan laporan pengaduan dugaan korupsi Proyek pembangunan Rumah khusus (rusus) nelayan di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar sebanyak 25 Unit yang di kerjakan oleh CV Runa Abadi Mandiri di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pasalnya, LSM PERAK menilai proyek tersebut proses penanganan hukumnya di Kejati Sulsel jalan di tempat.

Proyek tersebut dilaporkan LSM PERAK Sulawesi Selatan, Selasa (3/12/2019).

Pihaknya meminta Kejati Sulsel Profesional dalam menangani laporan dugaan korupsi uang negara tersebut.

“Kami mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan laporan kami karena sudah hampir dua bulan kami masukkan laporan,” tegas Ruslan selaku Koordinator Divisi Pelaporan dan Puldata LSM PERAK Sulsel, Senin (27/1/20).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi membenarkan, laporan sedang dalam proses.

“Sementara on progress, lagi pengumpulan data,” tulisnya via Whattsapp, Kamis (23/1/20).

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 2.447.919.000.

Dijelaskan, dalam laporan tersebut LSM PERAK menduga kuat besi dan juga kayu yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB, sehingga dianggap berpotensi merugikan Negara.

LSM PERAK juga menyayangkan pengawasan Tim TP4D Kejati Sulsel yang kecolongan dengan adanya penggunaan material diduga tidak sesuai RAB.

Selain itu, LSM PERAK juga menduga adanya pembiaran dan adanya indikasi kerjasama antara Kepala Satker, PPK dan Kontraktor.

(Fajar Udin)