PERAK Endus Kerugian Negara Pada Proyek Rusus Nelayan Takalar

Takalar – Kegiatan pelaksanaan pembangunan rumah khusus (rusus) nelayan di Desa Lagaruda, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar sebanyak 25 Unit yang di kerjakan oleh CV Runa Abadi Mandiri dengan nomor kontrak HK.02.03/01/SPK/PPK.RSK/SNVT.PPSS/RK.2019, diduga tidak sesuai RAB.

Hal ini berdasarkan investigasi dan penelusuran LSM PERAK Sulawesi Selatan. Proyek pembangunan ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2019, dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 2.447.919.000.

“Jelas kami melihat besi dan juga kayu yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi merugikan Negara,” ucap Ruslan, selaku Koordinator Divisi Pelaporan dan Puldata LSM PERAK Sulsel, Senin (25/11/19).

Menurutnya, proyek pembangunan rumah khusus nelayan di desa Lagaruda tersebut ditemukan pemakaian kayu yang diduga spesifikasinya kategori kelas tiga. Begitu juga dengan pembesiannya yang diduga memakai besi ukuran 8 mm.

“Kami yakin besi dan kayu yang digunakan CV. Runa Abadi Mandiri tidak sesuai dengan RAB,” tegas Ruslan.

Ditambahkannya lagi, jika timbunannya diduga menggunakan tanah yang tidak sesuai petunjuk teknis.

“Bangunan ini berada di lokasi empang berarti kita sudah tahu sendiri struktur tanahnya. Nah kalau timbunannya tidak padat bahkan asal-asalan bisa berakibat fatal nantinya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyayangkan pengawasan yang dilakukan oleh CV. Firma Konsultan.

“Disini kami melihat adanya dugaan pembiaran, pastinya kami akan laporkan ke penegak hukum. Sebab kami mencium adanya dugaan indikasi kerjasama antara Kepala Satker, PPK, Kontraktor dan konsultan pengawas,” tegas Ruslan.

Pihaknya juga sudah menyiapkan baket dan data untuk segera dilaporkan secara resmi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan kepolisian.

“Ini baru satu item pekerjaan kami temukan, masih ada pekerjaan SNVT Penyediaan Perumahan ini di empat kabupaten di Sulsel. Diperkirakan anggaran kesemua proyek tersebut menghabiskan dana Rp 20 Milyar yang juga diduga kuat bermasalah,” terangnya.

Ruslan juga menyampaikan sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi dan penelusuran di lokasi proyek pembangunan rumah susun dan rumah khusus tersebut.

Sementara itu, pihak LSM PERAK yang menemui PPK Rusun Rusus SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulsel, Faisal saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menegur kontraktornya dan memerintahkan untuk mengganti kayu yang dimaksud.

“Kami sudah suruh ganti, kalau masih dilanjutkan dan seperti itu di lapangan, kami suruh bongkar kembali dan memblacklist perusahaannya,” kata Ruslan meniru ucapan Faisal.

(Fajar Udin)