Pinrang – Aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,kembali terjadi di Kabupaten Pinrang. Kali ini pelakunya bernisial AN (33), warga dusun lasape desa katomporan kecamatan Duampanua kabuoaten Pinrang sulawesi selatan
Korban dengan nama samaran bunga (15) itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku AN ,dengan cara memaksa. Awalnya pelaku mengajak si korban pergi disebuah rumah beryanyi bersama salah seorang rekanya.
“Di dalam bilik karaoke itu ada tiga orang laki-laki. Saat itulah saya dipaksa meminum minuman keras. Satu jam kemudian saya merasa oleng,” tutur si korban, Senin (30/9/2019).
Dalam keadaan setengah sadar, kata korban, pelaku meminta korban menemaninya ke sebuah ATM untuk menarik uang,namun teryata pelaku memiliki niat jahat.
“Dia belok dan singgah di sebuah kebun. Di situlah dia memperkosa saya,” terangnya saat diintrogasi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku.
“Pelaku kita tangkap di sebuah rumah di Kabupaten Sidrap. Kejadiannya sudah lama yang mengakibatkan korban hamil enam bulan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” tambah Dharma.
(Fajar Udin)