Nekat Gadaikan 11 Unit Motor Milik Teman, Vivin Terpaksa Masuk Bui

Sampang, Jatim| suaranasionalnews.co.id Akibat menggadaikan 4 unit motor, Vivin (38) warga Dusun Dulang Desa Pangilen Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terpaksa harus dijemput paksa oleh Tim Resmob Polres Sampang. Rabu 12/02/2020.

Berawal atas adanya laporan dari Ach. Zaini selaku korban asal warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang pada polisi, yang menyebutkan bahwa Vivin telah menggadaikan sepeda motor miliknya.

Dalam press releassenya Kapolres Sampang menlalui Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, Vivin terpaksa menggadaikan empat unit motor tersebut karena sedang terlilit hutang. Merasa di rugikan, akhirnya Ach Zaini melaporkan hal ini ke Polres Sampang.

Kejadian tersebut bermula saat Vivin meminjam sepeda motor milik Ach Zaini sebanyak empat unit dengan sistim sewa harian, yang terhitung mulai dari tahun 2016 sampai 2019 lalu.

Menurut AKP Riki, ternyata setelah diketahui motor tersebut, oleh Vivin di gadaikan kepada Siti Hosniah , Fadeh dan Sulhan warga Pamekasan, ” jelasnya.

Lanjut AKP Riki, Pada hari senin (9/2/2020) lalu, kami berhasil melakukan penyitaan di salah satu rumah tempat Vivin menggadaikan motornya yaitu di Kecamatan Pademawu, ” terangnya.

AKP Riki menegaskan, bahwa dalam penyitaan yang dilakukan Satreskrim, pihaknya mengamankan 11 unit sepeda motor di antaranya, empat motor milik Ach Zaini, sementara tujuh unit lainnya belum di ketahui siapa pemiliknya karena tidak dilengkapi dengan surat – surat, “tegasnya

Sedangkan 3 orang yang mengambil gadai motor tersebut masih dalam proses pemanggilan dan tersangkan (Vivin) dijerat pasal 272 KUHP Yo Pasal 481 ayat (1) KUHP Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yunk)