MSN Keok di Tangan Satresnarkoba Polres Sumenep

Sumenep, Jatim| suaranasionalnews.co.id Sebagai wujud keseriusan Polres Sumenep untuk menumpas habis peredaran Narkotika di bumi Sumekar, hampir setiap hari berhasil ringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Seperti halnya yang dilaksanakan sore tadi, sekitar pukul 17.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan inisial MSN (44), warga asal Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang kerap lakukan transaksi di seputar Kota Sumenep.

Hal tersebut diterangkan oleh AKP. Widiarti S. SH, Kasubbag Humas Polres Sumenep pada media ini, kasus tersebut terungkap atas adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor sering membawa masuk dan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batuan Kab. Sumenep.

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif pada kegiatan terlapor, setelah ada info A1 bahwa terlapor berada di dalam rumah hendak bertransaksi, petugas tidak membuang waktu dan langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat kotor masing-masing : ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,24 gram, ± 0,26 gram, ± 0,26 gram, ± 0,28 gram, ± 0,30 gram, ± 1,56 gram. Selain itu di amankan pula alat hisap, wadah penyimpanan sabu, Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 200.000

“Petugas berhasil amankan BB berupa 10 bungkus paketan sabu dengan berat total keseluruhan ± 3,86 gram. Selain itu HP, dua wadah penyimpanan dan sejumlah uang tunai. Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Widi. (And)