Banyuwangi, Jatim | suaranasionalnews.co.id – Lembaga Bantuan Investigasi Hukum Semar (LBIH) H. KGS Mohammad As”ad Muzaki menanyakan legalitas Apri Tyas Dewanto SH. sapaan akrab Jhon, Di Kantor Advokat/ Pengacara jl. Raya Lateng No 08 Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi, Terkait Pemberian Kuasa kepada jhon yang di duga Mengaku seorang Pengacara / advokat.
Dalam surat kuasa yang telah di buat oleh jhon, di masukan Laporannya kepolsek wongsorjo, telah di duga memalsukan Validasi data Pengacara dalam berita acara ada Penandatanganan dan stempel yang tertulis nama Pengacara Moh. Sugiyono SH. MH, , Senin (21/11/2022).
Moh. Sugiyono SH. MH, Selaku Advokat / Pengacara , Mengatakan,” Saya di datangi oleh mas Apri hanya mintak bantuan dan belajar tidak ada lain, dan juga saya menayakan terkait legalitasnya baik izasah , dan surat organisasinya juga belum di berikan oleh mas Apri Tyas Dewanto, dan saya baru tahu surat kuasa yang ada di polsek wongsorjo, dan saya tidak pernah merasa memberikan kuasa juga tidak pernah menandatangani, atau menstempel berkas yang di bawah jhon pangilan akrab nya ke Polsek wongsorejo.
Kalau memang itu benar adanya surat yang di buat oleh jhon memberikan bukti surat kuasa selaku Pengacara di Polsek wongsorejo, saya duga itu sudah memalsukan Data data saya, dan saya sendiri belum pernah membuat surat tersebut.
Saya sudah membandingkan bukti surat yang ia buat dan tidak sama dengan tanda tangan saya apalagi stempel yang sudah jelas ia buat sendiri. Mungkin di buat di percetakan, dan saya akan melaporkan kasus ini besok ke Polresta Banyuwangi karena sudah mencemarkan nama baik saya juga menyangkut sebagai advokat, tegasnya,” Moh. Sugiono.
Lembaga Bntuan Investigasi Hukum (LBIH) H. KGS Mohammad As”ad Muzaki, yang merasa di rugikan sama jhon, yang mengaku Pengacara, menyampaikan,” saya sudah mendatangi kantor advokat yang tertera surat kuasa jhon tersebut ternyata saya betul betul kecewa karena saya di bohongin oleh jhon dengan berkedok seorang Pengacara setiap kali saya melakukan pendampingan kepada masyarakat terkait Permasalahan, dan saya sebagai lembaga, bersinergi atau mengandeng Pengacara, maka saya berikan kepada apri tyas dewanto. Alias jhon. Mengaku status Pengacara, dan saya percara, setelah saya meragukan atas tindakanya saya coba konfirmasi ke Kantor yang dia buat surat kuasa eh ternyata ujung – ujungnya dia bukan pengacara, maka besok saya akan melaporkan tindakan jhon yang mengaku seorang Pengacara aspal ke Polresta Banyuwangi,” ucapnya. AS”ad. (Hry)