Masyarakat Kota Medan Minta Kapolda Sumut Pecat Aiptu Modal Tarigan

Medan – Viral di puluhan Media Online mengenai pemberitaan Aiptu Modal Tarigan personil Polrestabes Medan yang telah mencoreng nama baik intitusi Polri di Medan Sumatera Utara karena telah melakukan perbuatan terkutuk dengan berselingkuh dengan istri Aiptu Senang Sembiring.

Sangkin viralnya kabar tersebut membuat salah seorang warga di Kecamatan Medan Tuntungan angkat bicara “pria berkulis sawo matang ini mengatakan bahwa dirinya mengetahui berita tersebut di media social dan media online ungkapnya di Jalan Jamin Ginting km 12 Sumatera Utara-Kota Medan.

“Perbuatan tersebut sangatlah dilarang oleh Agama, takutlah kita sama orang yang kayak gitu berkeliaran, sudah dua kali pula dan hasil dari perjinahan mereka Senang harus bercerai dengan istrinya EF bagaimana nasip kedua anak anak nya yang masi kecil yang juga masi bersekolah, dimana korbanya adalah anggota Polri juga, pelakunya anggota Polri juga jelas membuat nama baik Polri tercoreng seperti “Jeruk Makan Jeruk”, padahal Bapak Kapolda Sumut telah membuat nama Polri di Sumatera Utara ini harum di mata masyarakat “tegas Rahmat”.

Pria ini juga mengatakan bahwa dirinya yakin Bapak Kapolda Sumut akan tegas melihat permasalahan in, “ saya yakin beliau pasti tegas, dia sosok pimpinan yang sangat tegas pungkasnya sembari mengatakan cocoknya di “Pecat” saja oknum yang mencoreng nama baik Polri yang seperti itu, supaya tidak terjadi lagi hal yang memalukan itu pungkasnya pergi dari lokasi.

Sebelumnya telah diberitakan di sejumlah media online mengenai “ Kehancuran Rumah tangga yang telah di bina SS selama lebih kurang 15 tahun ini bermula dari kedatangan Aiptu Modal Tarigan ke kediamannya yang berada di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan tuntungan30 Agustus 2017 dimana pada saat itu Aiptu SS sedang Bekerja Menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri.

Perasaan Aiptu SS pun tidak tenang sehingga dirinya memutuskan untuk kembali ke kediamannya, dan setibanya di kediamannya, sungguh membuat dirinya heran karena istrinya tidak ada di rumah pada waktu itu, namun bersamaan dengan waktu tersebut SS mencoba menghubngi Hp selular Istrinya dan tidak menjawab sehingga dirinya mencari ke seluruh kamar kamar kos yang ia miliki dan dirinya namun tidak ditemukan, SS pun akhirnya duduk di sebuah joglo yang berada di tengah tengah kos kosan tersebut namun beberapa menit kemudian, SS melihat istrinya keluar dari kamar no 9 di lantai 2 dan mengunci kamar tersebut dari luar 30 Agustus 2017.

Melihat hal tersebut SS pun langsung menuju ke lantai 2 namun kamar tersebut terkunci , setelah itu SS meminta istrinya untuk memberikan kunci dan kunci tersebut pun di lempar dari lantai satu ke lantai dua , seketika itu EF pun lari menuju lantai dua , saat membuka kamar tersebut SS mendapati Aiu Modal Tarigan berada di kamar tersebut , sempat terjadi keributan di dalam kamar tersebut , Aiptu SS pun mendapatkan penganiaayaan dari pria yang berada di kamar tersebut . SS juga sempat terjatuh karena di tolak oleh Ef yang tidak senang kamar tersebut di buka .

Aiptu Modal Tarigan pun langsung melarikan diri dan SS melihat isi kamar tersebut dimana rantang nasi dan sejumlah peralatan rumah tangga SS berada di dalam kamar yang di tempati pria bernama Modal tersebut, Akhirnya kejaditan tersebut pun di laporkan oleh Aiptu SS ke Polrestabes Medan.

Semejenak peristiwa tersebut perasaan Aiptu SS pun sangat hancur dan lebih memilih untuk fokus bekerja untuk menghilangkan rasa kekecewan nya terhadap kedua orang yang tersebut.

Ada pepatah yang mengatakan “Hal yang serupa bisa terulang kembali“, dan tak disangka sangka tau pun merasa kebal hukum, Aiptu Modal Tarigan ini pun kembali mengulangi perbuatan yang dilarang oleh agama tersebut. Kejadian yang kedua kalinya ini terjadi pada tanggal 20-9-2017, saat itu istri dan anak anak SS berpamitan untuk pergi ke berliburan ke rumah Famlinya yang berada di Berasatagi Kabupaten Karo Sumatera Utara 30 September 2017, hal tersebut diijinkan oleh pelapor saat itu dengan perasaan yang curiga atas hal tersebut.

Beberapa waktu kemudian SS pun curiga dengan agenda liburan istrinya tersebut, SS pun langsung memacu kendaraannya menuju arah berastagi seperti yang dimaksukan oleh istrinya EF dan mencari tau dimana keberadaan istri dan anak-anak nya. Dia juga mencari kesejumah rumah keluarga namun tidak ditemukan. Akhirnya dirinya mendapatkan informasi bahwa anak anak dan istrinya berada di sebuah hotel atau biasa disebut dengan Vila (Cottage).

Tiba di Vila Cottage di Berastagi, Hati SS semakin hancur ketika melihat sebuah mobil yang sama dengan kejadian sebelumnya, merekapun bertanya kepada pegawai hotel dan diarahkan ke sebuah kamar dan sekitar itu dilakukan penggerebekan dan ditemukan sepasang insane yang tidak memliki hubungan yang syah sedang berada di kamar vila tersebut.

Ialah Aiptu Modal Tarigan dan Istri SS yakni EF, Sungguh ketika itu hati SS sangatlah remuk seperti dibakar karena melihat hal yang sama terulang kembali kepada istrinya, Sempat terjadi cek cok mulut antara SS dan Modal Tarigan yang kepergok berduaan di kamar tersebut. Namun Saat itu juga Aiptu Modal melakukan penganiaayaan terhadap SS dan kasus tersebut sempat dikabarkan berujung ke Polres Tanah Karo dan akhirnya di sidangkan di Polrestabes Medan tanggal 30 September 2019 dan hanya sanksi penundaan gaji berkala.

Setelah beberapa waktu kemudian, dikabarkan bahwa sidang kasus perselingkungan yang terjadi di berastagai (Villa Cotagge) antara AIptu Modal Tarigan dengan EF yang merupakan seorang bhayngkari di kediaman SS di jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan di sidangkan di Aula Polrestabes Medan.

Mirisnya, kejadian yang menggemparkan Kabupaten Karo pada saat kejadaian tersebut dimana telapornya Aiptu Modal Tarigan hanya dikenakan sanksi yang tidak setimpal dengan perbuatan nya yaitu “Penundaan Gaji Berkala ………………………Saja”

“Saat itu pria yang memiliki sepasang anak ini hanya bisa pasrah dan mengelus ngelus dadanya mendengarkan keputusan yang diduga tidak adil tersebut tersebut“

Sidang kedua Sabtu tgl 5 oktber 2019 mengenai kejadian yang terjadi di kediaman Aiptu SS yang berada di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan dikabarkan ditunda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto ,SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Komisaris Polisi Edward Saragih (28/10/2019) mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa sidang untuk kasus yang di berastagi sudah di putus, namun untuk sidang yang kejadian nya di rumah kos kosan milik senang sembirng (Pelapor) masi dalam proses sidang.

“Mungkin dalam minggu ini akan dilaksanakan sidang mengenai hal tersebut, nanti kita tunggu informasi selanjutnya mengenai hasil persidangan kasus tersebut pungkas “Mantan Wakapolres Tanah Karo tersebut kepada awak media (28/10/2019)

(Red).